Tanggapan atas Tulisan Ahmad Tarmiji Alkhudri; Menjadi Guru Tranformatif: Memformulasikan Pendidikan Karakter Melalui Pembelajaran Inovatif dan Humanis.
Pendahuluan
Selain wacana perubahan kurikulum 2013, belakangan
perbincangan profesi guru sering jadi buah bibir masyarakat. Hal ini karena sejak
pertengahan 2012, ada tujuh mahasiswa yang menginginkan revisi dari
Undang-undang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005. Mereka memersoalkan adanya
lulusan non-LPTK yang disesejarkan dengan lulusan LPTK untuk memeroleh restu
mengajar melalui PPG dari UUGD tersebut. Makanya tujuh mahasiswa itu
kelimpungan dan berniat mengajukan gugatan judicial
review atas UUGD untuk hal pasal tersebut. Usaha yang dimulai pada pertengahan
2012 ini akhirnya mentok pada kamis (28/3) ketika MK menolak gugatan ketujuh
mahasiswa tersebut.[i]
Ada sesuatu yang menarik dari cerita di atas. Yakni konfrontasi antara
kemampuan pedagogik seorang guru dan kemampuan keilmuan-misalnya guru fisika harus
memiliki kemampuan yang setara dengan fisikawan-yang juga selalu jadi problem
semenjak konversi IKIP menjadi sebuah universitas. Problem ini yang saya pikir juga
dicoba dijawab Alkhudri dalam Menjadi
Guru Tranformatif: Memformulasikan Pendidikan Karakter Melalui Pembelajaran
Inovatif dan Humanis.
Alkhudri mengandaikan ada satu lagi peran guru selain dalam
fungsi mendidik (pedagogik) dan pengembangan keilmuan, yakni guru memegang
peran penting dalam usaha transformasi sosial. Artinya setalah dua peran
tersebut ditunaikan guru, ia berfungsi merangsang peserta didik agar mampu
memiliki kecakapan sosial yang mampu menjawab zaman.